Minggu, 05 April 2009

STRATEGI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TINGGI

STRATEGI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TINGGI
Oleh :Sofian Effendi

UUD 1945 menetapkan salah satu kewajiban konstitusional negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka melaksanakan cita-cita nasional tersebut PT mempunyai tugas amat luhur dan menjadi harapan para warga bangsa. PT tidak saja dipandang mampu menentukan kemajuan dan masa depan bangsa melalui peningkatan kinerja ekonomi nasional, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan keadilan social melalui akses ke perguruan tinggi.Subsidi adalah instrumen kebijakan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk merealisasikan keadilan dan pemerataan pada berbagai pelayanan publik, termasuk pendidikan tinggi. Pada tahun anggaran 2004, misalnya Pemerintah menyediakan hampir Rp 100 trilyun untuk subsidi, diluar subsidi untuk pendidikan tinggi sebesar Rp 6,1 trilyun.
Pembiayaan untuk peenyediaan layanan pendidikan tinggi selama ini didukung oleh APBN yang jumlahnya masih belum cukup memadai, sekitar 2 persen dari total pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut adalah untuk subsidi biaya pendidikan tinggi sebesar 80-85 persen dari total biaya pendidikan per mahasiswa. Namun sekarang, kondisi keuangan pemerintah tidak setebal dulu, padahal untuk mempertahankan standar mutu nasional dan peningkatan akses PT perlu dukungan dana yang semakin besar. Pilihan yang dilematis sekarang harus dibuat oleh Pemerintah.
Apakah kebijakan status-quo dilanjutkan dengan menyediakan subsidi seadanya sebesar Rp. 6,2 juta per orang untuk semua mahasiswa dengan konsekuensi PT tidak mampu mempertahankan mutu akademik dan akses semakin timpang? Atau, beri PT kemandirian untuk melakukan strategi pembiayaan yang lebih rasional sehingga dapat meningkatkan mutu, meningkatkan tingkat partisipasi PT menjadi 20 persen pada 2010, serta peningkatan akses kelompok masyarakat kurang mampu ke PT berkualitas?
Resep Prof. Nicholas Barr
Ternyata Indonesia bukan satu-satunya bangsa yang mengghadapi kondisi dilematis ini. Bangsa Inggris juga sedang menghadapi masalah pendidikan yang sama yakni, merosotnya kualitas akademik dan rendahnya akses golongan ekonomi lemah ke perguruan tinggi.
Prof. Nicholas Barr, profesor ekonomi publik dari London School of Economics (LSE), mengajukan resep cukup menarik untuk dipelajari. Versi ringkas pikiran Prof. Barr sudah diterbitkan di harian The Guardian edisi Juni 12, 2003 dengan judul “How best to widen university access – by abolishing fees as Tories suggest, or by enhancing loans, as the government plans”? Versi lebih lengkap diterbitkan dalam bentuk white paper berjudul “Financing Higher Education: Comparing the Options” yang disusunnya untuk Partai Buruh yang sedang berkuasa di Inggris.
Menjelang Pemilu tahun 2004, salah satu agenda politik yang dipilih oleh dua partai yang sedang bersaing keras berebut dukungan publik Inggris adalah isu kemerosotan mutu dan terbatasnya akses golongan lemah ke perguruan tinggi. Partai Torries, yang merupakan partai oposisi, berjanji akan meningkatkan akses golongan kurang mampu dengan memberi subsidi penuh kepada mahasiswa. Sebaliknya, Partai Buruh yang sedang berkuasa, menjanjikan akan meningkatkan akses golongan kurang mampu melalui pembayaran yang ditangguhkan (deferred payments). Sederhananya, para mahasiswa dari keluarga mampu boleh kuliah dulu dan membayar kemudian. Menurut penilaian Barr, subsidi penuh dan pembebasan biaya pendidikan tidak selalu menyebabkan akses yang lebih adil dan merata pada pendidikan tinggi.
Menggunakan penerimaan dari pajak sebagai sumber pembiayaan pendidikan tinggi akan menyebabkan dana untuk program lainnya menjadi berkurang. Dalam real politics, subsidi untuk pendidikan tinggi selalu kalah dengan sistem kesehatan nasional dan untuk membiayai pendidikan wajib dan program pra-sekolah. Kedua, dalam pelaksanaannya subsidi di Inggris selalu kurang menguntungkan kelompok miskin. Selama bertahun-tahun, akses keluarga kurang yang mampu ke pendidikan tinggi hanya 15 persen, dibandingkan 81 persen dari keluarga mampu.
Sebaliknya, di Amerika yang mengikuti sistem pasar, akses keluarga kurang mampu mencapai 43 persen. Ketiga, subsidi pemerintah selalu lebih menguntungkan kelompok yang lebih baik kondisi ekonominya. Di Inggris cukup banyak anggota masyarakat yang mendukung rencana sistem pajak progresif. Namun, mereka mengharapkan penerimaan pemerintah dari pajak lebih digunakan untuk pendidikan pra-sekolah, menurunkan angka drop-outs pada SLTA, meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan, serta program khusus untuk anak-anak keluarga tidak mampu. Opsi kedua, yang menjadi agenda politik Partai Buruh, adalah usul sebaliknya.
Masyarakat yang memerlukan pendidikan tinggi bermutu tinggi harus membayar biaya investasi masa depannya. Yang lebih mampu harus membayar lebih tinggi dan akses ke pendidikan tinggi dibiayai melalui pinjaman. Belajar dari kegagalan masa lalu dalam pelaksanaan student loans, Pemerintah menjamin pembayaran kembali melalui pembayaraan pinjaman melalui potongan gaji bersamaan dengan pemungutan pajak penghasilan. Pembayaran melalui pemotongan gaji
ini memungkinkan adanya pembayaran secara progresif. Yang berpendapatan rendah mengangsur lebih rendah dan yang berpendapatan tinggi mengangsur lebih besar. Opsi ini pada dasarnya ingin mendorong alokasi anggaran pendidikan dari kelompok mampu yang tidak lagi menerima subsidi ke kelompok tidak mampu yang menerima pinjaman untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi..
Mungkinkah diterapkan di Indonesia?
Seperti halnya di Inggris, pendidikan tinggi kita saat ini sedang menghadapi 3 tantangan yang amat berat yakni kesenjangan mutu dibandingkan dengan PT regional Asean, tingkat partisipasi terbatas, hanya 13 persen, dispartitas akses antara golongan masyarakat kurang mampu dan yang mampu, dan rendahnya efisiensi internal. Untuk mengatasi ketiga tantangan tersebut diperlukan dukungan biaya cukup besar. Simulasi yang diadakan oleh rekan-rekan di UGM, memperkirakan biaya untuk meningkatkan akses keluarga kurang mampu dari kondisi sekarang, 3.3 persen menjadi 10 persen dengan angka partisipasi pendidikan tinggi sebesar 15 persen, diperlukan biaya pendidikan sebesar Rp.19,9 trilyun, dengan catatan biaya pendidikan Rp. 18,1 juta per mahasiswa per tahun seperti rencana Ditjen Dikti. Jumlah tersebut hanya untuk membiaya lebih kurang 1 juta mahasiswa di seluruh PTN. Untuk membiaya 5,6 juta mahasiswa di seluruh PT diperlukan biaya sebesar Rp. 69,4 trilyun per tahun. Bila standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu di PT Malaysia, diperlukan anggaran sebesar Rp. 154 trilyun per tahun untuk 1 juta mahasiswa PTN,. Untuk menyediakan pendidikan tinggi berstandar mutu regional Asean bagi 5,6 juta mahasiswa diperlukan biaya sebesar Rp. 662,4 trilyun.
Ada tiga opsi yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk membiayai pembangunan pendidikan tinggi yang bertujuan mengatasi 3 masalah pokok sebgaimana
dimaksud. Opsi pertama, adalah seperti opsi yang dipilih Partai Torries di Inggeris, Pemerintah memberi subsidi pendidikan tinggi untuk semua mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, Untuk merealisasikan janji politik ini perlu disediakan anggaran pendidikan tinggi sebesar Rp. 19,9 trilyun sampai Rp. 69,4 trilyun, tergantung dari standar mutu dan tingkat partisipasi yang hendak dicapai. Artinya diperlukan peningkatan pengeluaran untuk pendidikan tinggi antara 3 sampai 12 kali, tergantung dari standar mutu yang hendak dicapai.
Opsi kedua, adalah Subsidi Silang dengan menerapkan full-payment kepada keluarga mampu, memberi subsidi penuh kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu, dan subsidi 50 persen kepada mahasiswa dari keluarga berpenghasilan menengah. Biaya untuk melaksanakan opsi ini berkisar antara Rp. 11,4 trilyun sampai Rp 97,1 trilyun bila standar mutu yang hendak dicapai adalah standar mutu PT di Malaysia dan Singapura.
Opsi ketiga, adalah Penyediaan Pinjaman Pendidikan Tinggi dengan subsidi bunga kepada keluarga tidak mampu dan keluarga kurang mampu. Jumlah kredit tergantung dari besarnya biaya pendidikan yang dikenakan oleh masing-masing Universitas. Biaya yang harus disediakan Pemerintah untuk subsidi bunga berkisar antara Rp. 798 milyar untuk standar nasional sampai Rp. 6,797 trilyun per tahun untuk kira-kira 1, 3 juta mahasiswa perguruan tinggi negeri yang mencapai standar mutu PT Malaysia dan Singapura. Angsuran pinjaman pokok sebesar Rp 72 juta per mahasiswa untuk membiayai pendidikan tinggi selama 4 tahun dengan standar nasional, sampai Rp. 616 selama 4 tahun untuk pendidikan tinggi berkualitas Malaysia dan Singapura dibayar kembali dengan mengenakan potongan terhadap pendapatan sejumlah persentase tertentu.
Dengan kata lain system pembayaran seperti ini memungkinkan lulusan dengan pendapatan lebih tinggi membayar jumlah yang lebih besar, sehingga waktu pelunasan hutangnya lebih pendek. Karena peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah agenda politik yang tidak dapat ditawar lagi, sebaiknya Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet Indonesia Bersatu memilih Opsi Ketiga untuk mengatasi kendala pembiayaan guna melaksanakan kebijakan nasional perndidikan tinggi. Alokasi APBN yang tesedia untuk pendidikan tinggi diperkirakan mencapai Rp. 6 – 7 trilyun per tahun. Jumlah tersebut amat memungkinkan pelaksanaan program pembangunan pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu, meningkatkan partisipasi dan meningkatkan akses pendidikan tinggi secara berkeadilan untuk 1,4 – 1,5 juta mahasiswa. Program ini akan mempunyai dampak positif terhadap popularitas Kabinet Indonesia Bersatu.
Yogyakarta, 22 Oktober 2004

Penyetaraan Guru

Artikel:
Penyetaraan Guru

Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Isjoni
Saya Dekan di FKIP UNRI
Tanggal: 04 Nopember 2003
Judul Artikel: Penyetaraan Guru
Topik: Guru

PENYETARAAN GURU
Pemerintah daerah melalui program tugas dan izin belajar kepada para guru patut untuk terus ditumbuhkembangkan. Pemerintah Propinsi Riau salah satu pilar menyebutkan peningkatan sumber daya manusia, sebagai wujud dari pilar tersebut, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada para pendidik maupun birokrat untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, katakanlah dari program S1 ke jenjang S2 maupun S3. Sebagai konsekuensi dari upaya peningkatan sumber daya manusia adalah tersedianya dana atau anggaran pendidikan.

Program tugas dan izin belajar hendaknya secara kontinuitas dilaksanakan, karena program ini akan berdampak terhadap peningkatan kualitas guru. Kualitas guru perlu diperhatikan pemerintah, guru yang berkualitas, maka akan menghasilkan sumber daya manusia bermutu, demikian pula sebaliknya bilamana guru tidak bermutu, maka akan menghasilkan anak didik tidak bermutu.

Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu guru, itu tadi, yakni memberi kesempatan kepada guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dahulunya pendidikan guru mayoritas lulusan SPG, KPG, dan sebagainya, mereka diberikan wewenang untuk mengajar pada tingkat Sekolah Dasar, sedangkan untuk tingkat SLTP adalah lulusan Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLTP), demikian pula untuk tingkat SLTA adalah guru yang memiliki ijazah akademis setingkat Bachelor of Arts (BA).
Akan tetapi sejak tahun 1980, mulailah di kenal dengan Pendidikan Diploma I, II, III, dan Sarjana S1. Bagi lulusan Diploma D-I-D II diberikan wewenang untuk mengajar di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan bagi Diploma 3 dan Sarjana S1 diberikan kesempatan untuk mengajar tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Adanya kebijakan pemerintah, bahwa bagi guru-guru yang mengajar pada tingkat Sekolah Dasar dipersyaratkan untuk memperoleh ijazah D-II. Demikian pula untuk tingkat Sekolah Lanjutan Pertama setiap guru dipersyaratkan memiliki ijazah Diploma-III, dan bagi guru ditingkat SLTA dipersyaratkan memiliki ijazah akademis S1. Program inilah yang disebut dengan Penyetaraan Guru.
Otonomi Daerah telah memberikan kesempatan kepada daerah kabupaten dan kota untuk dapat menata rumahtangganya sendiri, termasuk di dalamnya sektor pendidikan. Dengan adanya kebijakan masing-masing daerah kabupaten dan kota untuk memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan pendidikan, baik untuk tingkat Diploma II, diploma III dan S1 perlu disambut positif dan tentunya kita berharap agar program ini secara terus menerus dilakukan. Setiap tahunnya pemerintah daerah agar memprogram dan sudah menjadi agenda setiap tahunnya.

Kami melihat, bahwa motivasi kabupaten dan kota mengirimkan tenaga guru untuk dididik setiap tahunnya terus bertambah, baik untuk guru bidang studi umum maupun guru bidang studi pendidikan agama. Ini menunjukan bahwa pemerintah daerah sudah mulai memperhatikan sektor pendidikan, dan tentunya pemerintah daerah menyadari bahwa kualitas suatu daerah ditentukan sejauhmana tingkat kualitas pendidikan masyarakatnya, bila kualitas masyarakatnya tinggi, maka menunjukan perhatian pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan menjadi prioritas.

Oleh sebab itulah, pemeritah daerah perlu menyiapkan anggaran khusus kepada para guru yang memiliki motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pemerintah tidak akan rugi, bila guru-guru sudah memiliki ijazah akademis sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka kita tetap optimis, mutu pendidikan akan meningkat.
Perlu diingat oleh para guru, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan biaya, demikian pula bagi mereka yang sudah berkeluarga, rela meninggalkan sanak keluarga, demi pendidikan, dan tentunya dana yang diberikan pemerintah daerah mungkin tidak sebanding dengan pengeluaran selama ini. Itu adalah pengorbanan, oleh karena itu, para guru harus menyadari bahwa pendidikan itu mahal, dan tentu memerlukan pengorbanan baik moril maupun materil.

Bilamana para guru yang sudah menyelesaikan program pendidikan melalui tugas dan izin belajar, kiranya dapat memberikan nilai tambah bagi dirinya, sekolah, masyarakat dan pemerintah daerah. Para guru sudah memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan, barangkali sudah waktunya untuk melakukan pembenahan proses pembelajaran. Selama ini, mungkin kurang efektif, sehingga hasil belajar anak didiknya belum optimal, akan tetapi setelah menyelesaikan pendidikan diharapkan akan banyak perubahan baik penguasaan materi, keterampilan dalam metodologi pembelajaran, demikian pula keterampilan mengajar, dan lain sebagainya, sehingga hasil belajar anak didik lebih optimal.
Pemerintah berharap banyak kiranya para lulusan tugas dan izin belajar kembali ke daerah masing-masing, dan tentunya pemerintah daerah juga memberi kesempatan kepada para lulusan yang memperoleh nilai baik untuk dapat terus melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bagi lulusan S1 agar dapat melanjutkan ke jenjang S2, baik di Riau maupun di luar Riau, dan tentunya pemerintah daerah tidak melakukan diskriminatif terhadap pemberian bantuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi lulusan tugas dan izin belajar, kembali mengajar dan tentu lebih profesional, dan memiliki tanggungjawab moral untuk meningkatkan mutu baik terhadap proses pembelajarannya maupun output satuan pendidikannya. Perlu diingat, bahwa lulusan tugas dan izin belajar bila kembali ke daerah jangan terkesan minta fasilitas atau jabatan-jabatan tertentu. Karena hal ini bertentangan dengan hakiki dari tugas dan izin belajar guru itu sendiri. Layak kiranya kita bersyukur dan berterima kasih karena kita diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan memperoleh wawasan luas dan sekaligus mendapatkan sertifikat akademis sebagai salah satu bentuk prestise dalam berkarir. Semoga.

Menjadi Guru Profesional, Mungkinkah?

Menjadi Guru Profesional, Mungkinkah?
Judul: Menjadi Guru Profesional, Mungkinkah?
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Afrianto Daud
Saya Mahasiswa di Monash University
Topik: MENJADI GURU PROFESIONAL; MUNGKINKAH?
Tanggal: 09 Mei 2006
Oleh: Afrianto Daud
Membaca judul tulisan diatas, sepintas barangkali kita akan menjawab kenapa tidak mungkin. Tak ada yang mustahil di dunia ini, termasuk untuk bisa menjadi guru yang profesional. Bahkan mungkin ada diantara kita yang berfikir kalau pertanyaan diatas sedikit silly, pertanyaan yang sesungguhnya tak perlu disampaikan. Namun kalau kita mau jujur, menjawab pertanyaan di atas dalam konteks dunia pendidikan nasional kita, maka minimal kita tidak berani untuk segera menjawab pertanyaan itu secara sederhana dengan jawaban why not?
Ketidakberanian kita barangkali disebabkan karena begitu kompleksnya permasalahan guru di tanah air tercinta ini. Telah ada begitu banyak diskusi, seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya yang membicarakan betapa rumitnya permasalahan guru di negri ribuan pulau ini. Guru kita sering berada pada posisi yang sangat dilematis karena pada satu sisi menjadi tumpuan harapan keberlangsungan masa depan anak bangsa ini dalam bidang pendidikan di masa yang akan datang, namun pada saat yang sama guru sulit keluar dari permasalahan klasik yang melilit mereka, seperti kesejahteraan, penghargaan, dan isu tentang profesionalisme.
Menurut saya, masalah profesionalisme guru adalah isu yang paling serius diantara permasalahan lain yang dihadapi guru kita. Pembicaraan mengenai problematika guru sering sampai pada kesimpulan bahwa sampai hari ini sepertinya guru "belum percaya diri" menyebut profesi mereka sebagai sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya, seperti dokter, pengacara, hakim, atau psikolog. Dengan kata lain, guru seperti "tak bisa" menyebut diri mereka sebagai seorang profesional yang sejajar dengan para profesional di bidang yang lain.
Hal ini disebabkan karena mereka sadar bahwa suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi idelnya memiliki kedudukan lebih dibanding dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai profesi. Kedudukan lebih itu bisa berupa materiil maupun sprirituil. Disamping itu, untuk menjadi profesional harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Seorang profesional menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap lebih dibanding pekerja lainnya. Maka untuk menjadi profesional, seseorang harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki etika profesi (Nurkholis, 2004).
Kalau kita bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan, misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing. Bahkan, di negara-negara maju, seperti Jerman dan Amerika, konon untuk mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun. Hal ini dilakukan sebagai salah satu jaminan bahwa yang bersangkutan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Bagaimana untuk menjadi seorang guru di negeri ini? Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung disebut guru. Bahkan, banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah, sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian oleh banyak sarjana kita setelah gagal memeperoleh pekerjaan lain yang mereka anggap "lebih baik".
Kemudian, untuk mendapatkan izin kerja, pada ketiga profesi yang disebut di atas, harus memiliki izin praktik dari lembaga terkait atau sertifikat dari lembaga profesi. Izin atau sertifikat itu diperoleh melalui serangkaian tes kompetensi yang terkait dengan profesi maupun sikap dan perilaku. Organisasi profesi memiliki kontrol yang ketat terhadap anggotanya, bahkan berani memberikan sanksi jika terjadi penyalahgunaan izin. Tetapi di negeri ini, izin kerja sebagai guru, berupa akta mengajar, diperoleh secara otomatis begitu seseorang lulus dari LPTK.
Apalagi kalau kita membandingkannya dari sisi kesejahteraan, maka perbedaannya akan semakin kentara. Tiga profesi yang dijadikan model perbandingan di atas memiliki standar gaji dan renomerasi yang jelas. Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru di pelosok negeri ini yang bergaji Rp. 60.000 per bulan. Banyak guru yang gajinya di bawah buruh pabrik. Gaji guru tidak mengikuti standar UMK, karena kebanyakan dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar, dan kebanyakan guru tidak memiliki serikat pekerja, sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya. Akhirnya, untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa, sebuah tuntutan yang amat berat. Jika kualitas pendidikan di negeri ini rendah, pantaskah kita menyalahkan, gurunya tidak profesional?
Harapan Di Balik UU Nomor 14/2005
Tumpukan permasalahan guru memang kadang membuat dada kita sesak, sampai kemudian pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005, harapan barupun kemudian muncul. Banyak pihak berharap bahwa Undang Undang ini bisa menjadi tonggak bersejarah untuk bangkitnya profesi ini menjadi profesi mulia yang betul-betul setara dengan profesi lainnya. Sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa", tapi sebuah profesi yang betul-betul diakui sejajar dengan profesi lainnya.
Undang-Undang Guru dan Dosen lahir melengkapi dan menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang sebelumnya juga sudah tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kita berharap, kedua undang-undang ini mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya para guru yang betul-betul profesional dalam makna yang sesungguhnya. Lebih jauh kita berharap, kedua undang-undang ini akan membuka jalan terang bagi segenap anak bangsa ini untuk secara perlahan tapi pasti keluar dari berbagai krisis yang melilit bangsa ini melalui perbaikan mutu pendidikan nasional dengan membentuk guru yang profesional sebagai entry point.
Sebagai implementasi dari undang-undang yang baru ini, pemerintah telah merencanakan akan melakukan program sertifikasi guru dalam waktu dekat. Seperti yang dikatakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk sertifikasi para guru, dan diharapakan dalam enam bulan telah keluar PP dan telah ditunjuk LPTK penyelenggara sertifikasi. Setelah itu, dilangsungkan pendidikan profesi serta uji sertifikasi bagi para guru yang sudah sarjana (Kompas, 27/02/2006)
Sekalipun masih ada perdebatan tentang siapa yang paling berhak menyelenggarakan program sertifikasi dan yang melakukan uji komptensi guru, namun terlepas dari siapa yang meyelenggarakan, program sertifikasi dan uji kompetensi jelas akan berdampak positif bagi proses terbentuknya guru yang profesional di masa datang. Selain karena dengan program sertifikasi dan uji kompetensi akan ada proses terukur bagi seseorang layak disebut sebagai guru, juga karena program ini bisa menjawab permasalahan klasik guru menyangkut kesejahteraan karena pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2005 menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan oleh pemerintah kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi kalau pemeritah berkomitmen menjalankan amanat undang undang yang menegaskan bahwa pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran negara ke sektor pendidikan, dampaknya akan diyakini begitu luar biasa kepada kualitas dunia pendidikan kita secara umum, dan terbentuknya guru yang profesional secara khusus.
Dengan lahirnya guru yang profesional dalam makna yang sesungguhnya, maka diyakini masyarkat tidak akan lagi melihat "sebelah mata" kepada profesi ini. Efek dominonya adalah akan banyak para siswa pintar kita kembali secara sadar memilih profesi ini sebagai alaternatif karir mereka di masa datang. Jadi, menjadi guru profesional di negeri ini memang bukan tidak mungkin, tapi sepertinya butuh waktu lama dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Wallahu'alam

* Afrianto Daud, guru MAN 3 Batusangkar, Mahasiswa Program Master of Education Monash University Australia

DANA PENDIDIKAN DI AMERIKA SERIKAT

DANA PENDIDIKAN DI AMERIKA SERIKAT

Judul: DANA PENDIDIKAN DI AMERIKA SERIKAT
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian SISTEM PENDIDIKAN / EDUCATION SYSTEM.
Nama & E-mail (Penulis): Drs. H. Agus Ruslan, M.MPd
Saya Mohon Pilih di Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ma'arif Bandung
Topik: PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Tanggal: 2 Juni 2007

Dana Pendidikan di Amerika Serikat


Pendidikan di Amerika Serikat merupakan kegiatan besar. Sejak tahun 1990, $ 215 milyar telah dikeluarkan setiap tahunnya untuk pendidikan umum. Kebutuhan biaya sekolah pertumbuhannya lebih cepat daripada inflasi, sehingga sekolah menghadapi permasalahan keuangan yang serius, Anggota Badan Sekolah, yang terdiri dari orang-orang yang sangat memahami masalah keuangan sekolah, menetapkan 'kurangnya dukungan keuangan' sebagai masalah utama dari lima permasalahan yang meraka hadapi, tiga diantaranya berhubungan dengan biaya sekolah (kurangnya sumber keuangan, fasilitas yang overcrowded dan peningkatan pajak properti). Ada tiga sumber utama dukungan anggaran untuk sekolah umum, yaitu dana dari pemerintah lokal, state dan federal.

Biaya pendidikan dari pemerintah federal sejak tahun 1929 cenderung terus meningkat dari 0,4% menjadi 9,3% pada tahun 1981 dan menurun menjadi 6,2% tahun 1991, sedangkan dukungan biaya dari pemerintah negara bagian cenderung terus meningkat dari 19,29% pada tahun 1929 menjadi 49,3 % pada tahun 1991, sedangkan dukungan dari pemerintah lokal pada awalnya persentasenya tinggi yaitu 82,7% tetapi terus menurun mencapai 44,5% pada tahun 1991. Sebagaimana tabel berikut ini :

SUMBER PAJAK UNTUK PENDAPATAN SEKOLAH
Kegiatan sekolah umum bergantung terutama pada pendapatan yang dihasilkan dari pajak, khususya pajak properti pada level lokal, pajak penjualan dan pendapatan pada level negara bagian. Masyarakat umum menerima pajak apabila :

1. Pajak tidak menyebabkan distorsi ekonomi (perubahan perilaku ekonomi dalam pola belanja atau relokasi bisnis, industri dan penduduk).
2. Pajak harus equitable (memperhatikan kemampuan wajib pajak).
3. Pajak harus memberi kemudahan (pajak dikumpulkan dengan biaya yang rendah bagi wajib pajak dan pemerintah)
4. Pajak harus responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

PENDANAAN LOKAL UNTUK SEKOLAH UMUM
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, kontribusi pemerintahan lokal terhadap pendanaan sekolah telah menurun pada beberapa dekade terakhir, sedangkan kontribusi dari pemerintah negara bagian meningkat. Walaupun demikian, dana dari pemerintah lokal tetap merupakan bagian penting dalam pendanaan sekolah.

Pajak Properti
Pajak properti merupakan sumber utama pendanaan untuk sekolah lokal, yang perhitungannya dikaitkan dengan nilai jual objek pajak dan pajak penjualan. Pajak properti tidak selamanya mudah untuk dikumpulkan tergantung pada efisiensi dari departemen pajak di pemerintahan lokal.

Pajak dan Biaya Lokal lainnya
Untuk menambah dana, selain dari pajak properti, sekolah lokal dapat mengumpulkan pendanaan melalui pajak pemasukan khusus dan pajak-pajak atau biaya lainnya, misalnya menarik biaya dari fasilitas dan layanan yang digunakan, seperti pelayanan bis, buku teks, aktivitas atletik, rekreasi, dan kegiataan setelah sekolah

Sumber Lokal dan Keragamannya
Meskipun mendapat bantuan dari pemerintahan negara bagian dan federal, beberapa sekolah lokal kurang mampu mendukung biaya pendidikan. Suatu sekolah yang lokasinya di daerah yang kaya dengan dasar pajak yang tinggi dapat menghasilkan lebih banyak pendanaan dibandingkan sekolah di wilayah miskin. Walaupun permasalahan keuangan mempengaruhi banyak wilayah pedesaan dan kota/kabupaten, permasalahan keuangan terbesar biasanya terjadi pada kota besar yang dikenal dengan istilah "municipal overburden" (Tuntutan keuangan yang keras pada masyarakat karena kerapatan populasi dan income masyarakat yang rendah), sehingga kota besar tidak dapat menyediakan persentase pendanaan yang tinggi dari pajak untuk sekolah dibandingkan yang dapat disediakan oleh wilayah pedesaan dan kota/kabupaten. Sekolah-sekolah di kota harus mengeluarkan lebih banyak sumber dana pendidikan per siswa dibandingkan sekolah-sekolah di desa. Sekolah di perkotaan memerlukan biaya untuk kerusakan, biaya makan siang, biaya ansuransi dan biaya perawatan yang lebih besar

Biaya negara bagian untuk sekolah umum.
Negara memiliki tanggungjawab terhadap sekolah umum. Setiap tahun memberi dukungan dan tanggungjawab kepada sekolah lokal. Ini merupakan tanggungjawab negara terhadap pendidikan anak dan remaja. Sejak beberapa sekolah lokal mendapat masalah dalam biaya pendidikan. Negara bagian memberikan tanggungjawab dan mengambil alih pembiayaan sekolah.

Sumber penghasilan negara bagian.
Pajak penjualan dan pajak pribadi merupakan dua sumber utama penghasilan negara. Sejak negara membiayai 60 % biaya pendidikan , dua pajak ini yang sangat mendukung pendidikan umum.

Pajak penjualan secara administrasi pengumpulannya lebih mudah. Permasalahan timbul bila penjualan terjadi antara negara bagian, sebab negara bagian satu tidak mau membayar pajak penjualan ke negara bagian lain. Pajak penghasilan pribadi merupakan sumber penghasilan terbesar kedua, pada tahun 90 menhasilkan 31 % dari total penghasilan pajak negara bagian. Semestinya pajak pendapatan tidak menyebabkan "Economic Distortions" . Pajak yang tinggi bukan jalan keluar untuk memberikan hak keadilan. Secara teori pajak penghasilan merupakan refleksi dari pendapatan pembayar pajak dan kemampuan untuk membayar. Jenis pajak lain diperoleh dari pajak bahan bakar kendaraan, pajak minutan keras, pajak tembakau, pajak pesangon, pajak perusahaan.

Sumber lain juga diperoleh dari pajak lotere di 9 negara bagian ( Calofornia, Florida, Ilonius, Michigan, Montana, New Hampshire, New Jersey, New Cork, dan Ohio).
Kemampuan Negara Bagian Untuk Membiayai Pendidikan Sebagian relajar lebih beruntung dari pelajar lainnya. Masing-masing negara bagian berbeda dalam type dan kualitas pendidikan yang diterima anak didik. New Jersey, dan New York penyediaan anggaran pendidikan sekitar $ 8.000 per siswa pertahun pada tahun 1990-91, Alaska mendekati $ 7.000. Untuk melihat jumlah biaya pendidikan masing-masing negara bagian, dan kontribusi dari pemrintah pusat, dan yang disediakan local dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :

BANTUAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK SEKOLAH DISTRIK LOKAL

Negara bagian menggunakan empat metode dasar untuk membiayai pendidikan publik. Beberapa negara bagian memiliki strategi keuangan dengan kombinasi metode.
1. Model Flat Grant Merupakan metode tertua, paling sederhana dan paling tak seimbang dalam pembiayaan sekolah. Bantuan negara kepada sekolah distrik lokal berdasarkan suatu jumlah tertentu yang dikalikan dengan jumlah siswa.
2. Foundation Plan Merupakan pendekatan yang paling umum, tujuannya adalah untuk menjamin suatu pengeluaran minimum tahunan per siswa untuk semua sekolah distrik di negara bagian.
3. Power-equalizing Plan Banyak negara bagian yang mulai mengadopsi beberapa bentuk dari rencana terbaru. Negara bagian membiayai suatu persentase pengeluaran dari sekolah lokal dalam ratio kebalikan terhadap kekayaan distrik.
4. Weighted student Plan Para siswa weighted secara proporsi pada karakteristik spesial mereka (cacat dll) atau program khusus (bilingual dll) untuk menentukan biaya pendidikan per siswa.

Pengadilan dan Perbaikan Keuangan Sekolah
Usaha mengunakan pembiayaan negara bagian untuk meratakan kesempatan pendidikan diantara sekolah distrik dalam negara begian, telah didukung oleh keputusan pengadilan yang merubah secara fundamental pembiayaan pendidikan publik di kebanyakan negara bagian.

Keputusan tahun 1971 di Serrano v. Priest secara radikal merubah pola California dalam mengalokasikan biaya pendidikan. California bergantung pada pajak kekayaan lokal untuk mendukung sekolah-sekolah, dan penuntut berpendapat bahwa sistem keuangan ini dihasilkan pada perbedaan unkonstitutional dalam pengeluaran antara sekolah distrik kaya dan miskin.Pengadilan Tinggi California menyetujui, menyatakan hal berikut ini: "Kami telah memutuskan bahwa....Skema keuangan (California) mendiskriminasikan yang miskin karena ia membuat kualitas dari pendidikan anak-anak sebagai suatu fungsi dari kekayaan dari orangtuanya dan sekelilingnya". Dengan mengikuti keputusan Serrano, lebih dari 30 kasus yang mirip berhasil diselesaikan di negara bagian lainnya. Salah satunya adalah kasus San Antonio Independent School District v Rondriguez, yang dibawa ke Pengadilan Tinggi Amerika Serikat setelah pengadilan federal menyatakan bahwa penataan keuangan sekolah di Texas unkonstitusional. Kemudian Pengadilan Tinggi pada tahun 1973 menyatakan bahwa perbedaan pengeluaran didasarkan perbedaan pajak kekayaan lokal diantara sekolah distrik dalam suatu negara bagian tidak unkonstitusional dibawah konstitusi federal tetapi unskonstitusional dibawah konstitusi negara bagian tergantung pada situasi dan peraturan hukum di negara bagian tersebut. Keputusan Rondriguez menempatkan isu inequities dalam keuangan sekolah ditangan pengadilan negara bagian dan legislatif. Lebih dari 25 negara bagian telah memperbaiki aturan keuangan sekolah mereka sejak kasus Rondriguez ini.

Dari sejumlah kasus dan debat yang ada terdapat isu equity-kepercayaan bahwa siswa di sekolah distrik miskin "memiliki hak kesempatan pendidikan yang sama". Beberapa kritik mengenai perbaikan keuangan sekolah telah menyatakan bahwa 'uang saja' akan membuat perubahan yang kecil dalam kualitas pendidikan; penelitian selama 25 tahun menunjukan bahwa uang tidak selalu berhubungan dengan peningkatan pendidikan, yang terpenting adalah komitmen dan tanggungjawab dari para siswa, guru dan orangtua.

DANA PENDIDIKAN FEDERAL
Sampai pertengahan abad ke-20, pemeintah federal hanya memberikan perhatian yang kecil terhadap pembiayaan pedidikan di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan kepercayaan bahwa pemerintah federal seharusnya tidak mempunyai kewajiban terhadap pendidikan dan pendidikan merupakan tanggungjawab negara bagian. Tetapi bukan berarti tidak ada pengaruh federal terhadap pendidikan Amerika. Hukum nasional dan program-program federal memiliki pengaruh signifikan dalam hal pengembangan pendidikan. Berikut ini akan dibahas keutamaan dari program ini, tetapi yang harus di ingat adalah program-program ini dan pelaksanaannya tidak terkoordinasi, mereka bukan bagian dari penyusunan rencana national untuk pendidikan.

SEJARAH BANTUAN FEDERAL UNTUK PENDIDIKAN
Bantuan untuk sekolah dan perguruan tinggi. Peraturan Northwest pada 1785-1787 adalah contoh pertama mengenai peranan federal dalam pendidikan. Sebagai dampak dari peraturan ini, 39 negara bagian menerima lebih dari 154 juta hektar tanah untuk sekolah. Program kedua dari pemerintah federal untuk pendidikan yang dikenal dengan Morril Act pada tahun 1862. Federal meminjamkan tanah yang di set untuk masing-masing negara bagian dengan ketetapan bahwa income dari penjualan atau penyewaan tanah ini dapat digunakan untuk membangun perguruan tinggi untuk studi agrikultur dan teknik. Morril Act menujukkan bahwa pemerintah federal akan bergerak dalam pendidikan untuk kesejahteraan negara; hal ini menandai dimulainya pengaruh federal yang penuh arti dalam pendidikan tinggi.

Pendidikan pariwisata. Fase ketiga dari aktivitas federal dalam pendidikan publik adalah bantuan kondisional untuk tujuan yang sangat khusus pada sekolah menengah publik. Seperti Smith-Hughes Act pada tahun 1917 yang menyediakan bantuan keuangan untuk pendidikan pariwisata, ekonomi rumah tangga dan pendidikan agrikultur. Hal ini terus berlanjut dengan aksi lainnya antara tahun 1929 dan 1984. Legaslasi 1984 yang disebut Perkins Vocational Education Act, melanjutkana pendanaan untuk orang-orang cacat, orangtua tunggal. Relief Acts. Fase keempat dari aktivitas federal berlangsung sepanjang Great Depression. Ketertarikan federal mengenai sekolah pada saatu itu hanya insidental terhadap perhatian yang besar mengenai kesejahteraan bagi kaum muda pengangguran usia 16 sampai 25. Untuk mengatasi masalah ini dibentuk Civilian Conservation Corps (CCC) untuk pendidikan dan pelatihan pariwisata di tahun 1933. Hampir sebagian dari kaum muda yang bergabung tidak selesai sekolah dan beberapa diantaranya buta huruf. Program lainnya pada masa great depression adalah National Youth Administration (1935) yang meyediakan kesejahteraan dan program-program pelatihan serta bantuan dan untuk melanjutkan sekolah. Federal Emergency Relief Administrtion (1933) yang mengalokasikan dana untuk guru-guru pedesaan; Public Works Administration (1933) dan Works Progress Administration (1935), keduanya menyediakan uang federal untuk konstruksi dan perbaikan sekolah. War Acts. Fase kelima dari aktivitas federal berlangsung sepanjang Perang Dunia II dan pertengahan setelah perang berakhir (postwar). Lanham Act (1941) menyediakan bantuan untuk konstruksi dan perawatan sekolah lokal di wilayah tinggal personel militer atau tempat dimana mereka melaksanakan tugas federal. Occupational Rehabilitation Act (1943) menyediakan pendidikan dan pengawasan pekerjaan pada veteran cacat. Servicemen's Readjusment Act (1944) yang umum disebut G.I.Bill, meyediakan dana untuk pendidikan bagi veteran dan ratusan ribu orang Amerika yang tidak mampu untuk melanjutkan sekolah lanjutan atau sekolah pelatihan khusus. G.I. Bill adalah faktor utama dalam pertumbuhan dan pengembangan perguruaan tinggi Amerika.
Perang Dingin dan Soviet muncul di Sputnik tahun 1957 meningkatkan tekanan untuk sekolah warga Amerika yang lebih baik dan pendanaan federal. Hal ini menuju fase keenam dari legislasi pendidikan federal, khususnya National Defense Education Act (NDEA) tahun 1958. Aksi ini menyatakan pentingnya pendidikan untuk ketahanan nasional, dan pendanaan yang meningkatkan keamanan negara.dan mengembangkan sumber mental serta keahlian teknik bagi kaum muda.
Aksi yang besar ini mendorong peningkatan pelatihan dalam ilmu pengetahuan, matematika, bahasa asing dan pelajaran penting lainnya.

Bantuan Federal Terkini Untuk Pendidikan
Tahun 1980an membawa suatu konservatisme baru pada level federal dan pengeluaran federal untuk pendidikan turun pada awal tahun yang disebabkan oleh inflasi Pada pertengahan dekade pengeluaran federal naik lagi, walalupun persentase kontribusi yang diberikan federal menunjukan nilai yang lebih kecil dari total keuangan sekolah.

Selama tahun 1980an metode pendanaan sekolah juga dirubah. Categorical grants (dana untuk kelompok dan tujuan khusus) diberikan kepada block grants (dana untuk tujuan umum tanpa kategori yang ditentukan). Categorical grants merupakan bentuk yang penting dari peran serta federal dalam pendidikan selama tahun 1970an, tetapi federal Consolidation Education and Improvment Act (ECIA) pada tahun 1981 mengganti Categorical grants dengan block grants. Perubahan ini merupakan bagian dari federalisme baru, pergeseran tanggungjawab untuk banyak program sosial dan pendidikan federal dari pemerintah nasional ke pemerintah negara bagian.
Keuntungan dari pendekatan block grants dalam program pendidikan adalah berkurangnya paperwork yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan (grant) atau dengan kata lain, prosedur dan administrasinya lebih sederhana. Selain itu block grants juga meningkatkan peran administrator lokal dalam menentukan bagaimana penggunaan dari sumber ini. Pada sistem yang lama terjadi kompetisi dalam mendapatka grant dari federal, dan beberapa tidak memiliki skill yang cukup dalam prosesnya, dengan sistem yang baru dapat mengurangi kompetisi diantara distrik.
Kritik yang dinyatakan adalah negara bagian telah gagal untuk mejalankan beberapa program yang telah dibiayai oleh federal. Banyak negara bagian memilih untuk mendistribusikan dana ke sekolah lokal per anak daripada berdasarkan kebutuhan yang diperlukan. Berdasarkan hal ini maka perhatian lebih ditujukan pada jenis kontribusi block grants pada sekolah lokal dan cara pendistribusian dan dari negara bagian ke level sekolah lokal. Saat ini, sekolah di perkotaan menggunakan uang bantuan ini untuk program membaca dan bahasa, sedangkan sekolah di pedesaan cenderung menggunakan uang untuk buku-buku dan material seperti komputer.

KECENDERUNGAN KEUANGAN SEKOLAH
Kecenderungan terbaru mempengaruhi keuangan sekolah, persamaan kesempatan sekolah bukan lagi satu-satunya pusat perhatian. Semboyan saat ini adalah educational excellence, efficiency, performance, accountibility and productivity. Para pendidik diminta untuk menunjukan hubungan antara peningkatan pengeluaran dengan pencapaian siswa.Perlawanan Pembayar Pajak Dimulai pada akhir 1970an, suatu pemberontakan pajak terjadi, pergerakan ini menyebabkan perbaikan keuangan sekolah. Pergerakan Akuntanbilitas

Walaupun pengertian dari akuntabilitas beragam, pada umumnya istilah ini mengacu pada bentuk bahwa guru, administrator, anggota badan sekolah dan bahkan siswa harus bertanggungjawab terhadap hasil dari usaha mereka. Para guru harus memenuhi beberap standar kompetensi dan sekolah harus memikirkan metode yang berhubungan dengan pengeluaran outcome.

Pergerakan akuntabilitas terjadi karena beberap faktor. Tahun-tahun terakhir, banyak orang tua yang menyadari bahwa sekolah diperlukan untuk sukses. Karena biaya pendidikan telah naik, orangtua menuntut untuk mengetahui apa saja yang mereka bayar. Wajib pajak pada umumnya berharap tanggungjawab pendidik terhadap outcome dari pengajaran dan konsekuen terhadap setiap program sekolah.

Seringkali, fokus utama adalah guru. Trend pengujian guru dan prospektif guru merupakan bagian dari pergerakan. Semua orang setuju bahwa setiap orang, dalam bidang pendidikan maupun bidang lainnya, harus akuntable dalam pekerjaannya. Ketakutan para pendidik adalah sedarhana bahwa nantinya kosep akuntabilitas menempatkan tanggungjawab hanya pada guru dan tidak mempedulikan peranan orangtua, komunitas tempat tinggal, anggota badan sekolah, wajib pajak dan para siswa itu sendiri.Kredit Pajak Biaya Kuliah Pertumbuhan kredit pajak biaya sekolah telah menjadi suatu barometer mengenai ketidakpuasan terhadap sekolah umum. Kredit pajak biaya sekolah menijinkan orang tua untuk menuntut pengurangan pajak sebagai bagian dari biaya sekolah yang mereka bayar untuk mengirim anak mereka ke sekolah swasta.

Debat mengenai kredit pajak biaya kuliah untuk siswa nonpublik telah menjadi bahan pembicaraan dan emosional. Pihak opponent berpendapat bahwa kredit tersebut akan menyebabkan dukungan unkonstitusional terhadap sekolah, membantu kaum kaya, merusak sistem sekolah publik dengan mendukung dan mendorong perpindahan siswa ke sekolah non-publik, dll. Sedangkan piha pendukung kredit pajak biaya kuliah berpendapat bahwa kredit ini tidak unkonstitusional dan tidak akan mengurangi penghasilan federal. Mereka juga berpendapat kredit pajak ini akan menyediakan kesempatan yang luas bagi siswa untuk menghadiri sekolah di luar kota. Kredit ini juga mungkin akan mengurangi isolasi rasial dan sosial-ekonomi.

Voucher Pendidikan dan Pilihan Sekolah Penggunaan voucher pendidikan adalah kecenderungan lainnya yang berhubungan dengan perbaikan keuangan sekolah. Dibawah sistem voucher, orang tua dari anak usia sekolah diberikan voucher atau bantuan terhadap biaya sekolah anak mereka. Seperti halnya, kredit pajak biaya pendidikan, voucher mewakili kurangnya kepercayaan publik kepada sekolah umum dan menstimulasi kontroversi yang mirip. Organisasi pendidikan seperti NEA dan AFT memandang bahwa baik voucher maupun kredit pajak akan meningkatkan pemisahan atau pembagian publik berdasarkan garis sosial-ekonomi dan mengurangi dukungan keuangan bagi sekolah umum.
Penghematan Anggaran Belanja Sekolah Karena persaingan tuntutan untuk akntabilitas uang publik dan menurunnya kemampuan orang tua , maka dilakukan penghematan biaya pendidikan. Prinsip penghematan yaitu memperkecil berbagai hal, dapat kita lakukan dalam penghematan di sekolah publik. Melalui upaya :
1. Ukuran kelas Walaupun banyak komentar yang mengatakan bahwa ukuran kelas (jumlah siswa) yang baik adalah kelas kecil, tetapi dengan alasan ekonomi, kita dapat terapkan kelas dengan ukuran rata-rata. Karena berdasarkan penelitian dikatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara kelas besar dan kelas kecil, kecuali dalam metoda pengajarannya.
2. Moderinisasi bangunan tua Daripada membangun sekolah baru, lebih baik jika melakukan perawatan dan modernisasi terhadap bangunan tua.
3. Sekolah yang lebih kecil Sekolah yang besar, dengan kafetaria yang luas, auditorium, gymnasium akan menghabiskan banyak untuk listrik, ansuransi dan perawatan.
4. Pemberhentian sementara guru Bagi sekolah yang mengalami penurunan pendaftaran siswa, maka pemberhentian sementara guru dapat dilakukan.
5. Pengurangan tenaga administratif Pengurangan tenaga administratif karena alasan budget, akan lebih baik dari pada pengurangan tenaga pengajar. Karena ditemukan data bahwa 5% sekolah distrik dapat beroprasi dengan perbandingan tenaga administratif/siswa = 1 : 1.000
6. Mengurangi biaya energi Permasalahan Infrastruktur dan Lingkungan Sekolah Infrastruktur atau fasilitas dasar fisik sekolah di Amerika rusak lebih cepat daripada perbaikannya. Sekolah-sekolah di kota memiliki permasalahan infrastruktur yang paling besar karena mereka yang tertua dan faktor industri. Lingkungan yang berbahaya di lingkungan sekolah adalah permasalah yang penting. Sebagai contoh, Enviromental Protection Agency (EPA) telah meminta pemerintah dan pemilik properti komersial, termasuk sekolah distrik, untuk membersihkan gedung dari asbestos yang terdapat di dinding dan lantai; dan gas radon, gas ini dapat menyebabkan kanker paru-paru, biasanya dari batu-batu dan kayu pembuatan gedung. Selain itu kualitas udara lingkungan juga harus diperhatikan dan bidang elekromagnetik. Budget sekolah harus disisihkan pada permasalahan lingkungan dan infrastruktur seperti diatas.
Profesionalisme Dosen antara Harapan dan Kenyataan
Judul: Profesionalisme Dosen antara Harapan dan Kenyataan
Bahan ini cocok untuk Perguruan Tinggi bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Azizul Kholis, SE, M.Si
Saya Dosen di Universitas Negeri Medan
Topik: Dosen dan Profesionalisme
Tanggal: 24 Januari 2007
PROFESIONALISME DOSEN ( Antara Harapan dan Kenyataan)
Oleh: Azizul Kholis, M.Si
Dosen Universitas Negeri Medan
PENDAHULUAN

Merujuk pada UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, pada pasal 1 dan pasal 39 yang secara garis besar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga pendidik adalah semua pihak yang berperan dan bertugas menjalankan pengajaran, menilai hasil belajar, penelitian, pengabdian masyarakat dan pendidikan baik sebagai guru, dosen, konselor, staf pengajar, instruktur, tentor, pelatih, widyaiswara,pamong belajar, fasilitator atau apapun sebutannya yang pada prinsipnya sama dan tidak dibedakan satu dengan yang lain.
Pekerjaan yang dilakukan oleh para pendidik adalah pekerjaan yang sangat mulia dan terhormat, walaupun masalah kesejahteraan bagi para pendidik sampai saat ini masih menjadi permasalahan utama. Jika dalam konstitusi dicantumkan cita-cita tanah air untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perwujudan cita-cita luhur tersebut saat ini ditujukan bahwa pendidikan harus dapat meningkatkan daya saing bangsa menuju bangsa yang bermartabat di pentas dunia.
Memang berat mewujudkan sasaran tersebut mengingat minimnya anggaran pendidikan yang ada di APBN. Akan tetapi pendidikan tidak boleh berhenti walaupun dengan segala kemampuan energi yang seadanya. Kembali lagi tenaga pendidik sebagai salah satu pilar pendidikan harus diperhatikan dengan baik dari berbagai aspek khususnya hakhak yang dimiliki oleh para pendidik dan kesejahteraan yang patut diterima secara proporsional.
Penulis sangat setuju apa yang dikemukakan oleh para pelaku pendidikan diharian ini beberapa waktu yang lalu yang menilai bahwa kesejahteraan guru dan tenaga pendidik masih jauh dari harapan, dimana para guru dituntut agar meningkatkan kualitas pendidikan tanpa harus dibaringi peningkatan kesejahteraannya (Waspada, Senin 29/11/04). Wacana peningkatan kesejahteraan para pendidik harus harus didukung penuh oleh semua pihak khususnya pemerintah dan untuk itu artikel ini akan membuka suatu wacana kesenjangan harapan (Expectation Gap) yang dialami oleh salah satu pendidik yang bekerja diperguruan tinggi yaitu yang berprofesi sebagai dosen.

Mengenal profesi dosen

Salah satu pendidik yang menjalankan tugasnya adalah dosen. Pada kenyataannya, dosen juga sebagai guru dan pendidik, akan tetapi karena perbedaan image yang melekat pada masingmasing pendidik ini, maka seolaholah ada perbedaan yang sangat jauh antara guru dan dosen. Bagi para Guru selalu melekat image pengabdian dan pengorbanan sehingga guru dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa sedangkan pada profesi dosen melekat image lebih elit dan memiliki status sosial yang lebih bergengsi dimasyarakat. Benarkah demikian? perlu kiranya kita mendiskusikan dalam tatanan kondisi objektif dan realitas yang ada.
Jadi, dosen harus mempunyai tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaan proses belajarmengajar untuk membina dan mengembangkan potensi mahasiswa guna mencapai tujuan PT. Pada gilirannya lulusan PT berpengaruh besar pada masa depan bangsa. Hal ini tersurat dalam persyaratan untuk menjadi dosen, menurut UU No. 2/1989 dan PP No. 30/1990, yakni : Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Berwawasan Pancasila dan UUD 1945. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.Mempunyai moral dan integritas yang tinggi. Memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Untuk itu setiap dosen sudah seharusnyalah memiliki kemampuan dasar agar dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan fungsional dengan baik. Kemampuan dasar yang dimaksud, menurut Soehendro (1996) adalah : kemampuan subyek, yakni kemampuan sebagai seorang ahli atau spesialis dalam disiplin ilmu yang ditekuni.Kemampuan kurikulum, yakni kemampuan untuk menjelaskan peran dan kedudukan mata kuliah yang diasuh. Kemampuan pedagogik, yakni kemampuan untuk proses pembelajaran mata kuliah yang menjadi tanggungjawabnya.
Sejalan dengan tugasnya sebagai akademik, maka dosen harus memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, sesuai dengan Tri Dharma PT. Dengan penelitian, dosen dapat menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan kemudian mengabdikan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat. Guna mewujudkan semua itu, maka otonomi keilmuan, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam melaksanakan kegiatan fungsional menjadi ciri khas dan tuntutan komunitas ilmiah yang terlibat secara langsung dengan kegiatan institusi. Otonomi keilmuan merupakan hak atau kewenangan yang diberikan oleh yang berwenang atau pemerintah kepada suatu lingkungan masyarakat, himpunan atau badan resmi lain untuk menjalankan fungsinya secara mandiri selama hal itu tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan iptek.
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di PT yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan (PP No. 30/1990). Penyelenggaraan PT yang baik tidak mungkin terlaksana jika tidak tersedia dosen yang memiliki perilaku (pengetahuan, ketrampilan, dan sikap) dan tingkah laku (pola tindakan) yang baik dan sesuai untuk pelaksanaan fungsi pendidikan tinggi (Tri Dharma PT). Dengan kata lain untuk menjalankan fungsinya dengan baik dan berkualitas, diperlukan staf akademik yang profesional.
Banyak cara untuk menuju dosen yang profesional. Diantaranya dapat diupayakan melalui program tetap dalam pola manajemen PT itu sendiri sedemikian rupa sehingga dapat: Mengidentifikasi keperluan akan pelatihan dan studi lanjut (pasca sarjana) bagi staf akademik. Mengidentifikasi staf akademik yang harus mengikuti pelatihan dan atau studi lanjut. Mengupayakan adanya kesempatan bagi staf akademik untuk mengikuti pelatihan dan atau studi lanjut.
Secara umum ada beberapa langkah yang dapat ditempuh guna menuju terwujudnya dosen yang profesional, antara lain :
1. Melakukan kegiatan Tri Dharma PT secara seimbang dan proporsional dengan tetap menjaga kualitas masingmasing unsur dharma (memenuhi standar baku).
2. Guna mewujudkan butir (1) diatas, maka langkah utama adalah menempuh studi lanjut (S2 dan S3).
3. Memupuk minat dan mentradisikan budaya baca yang tinggi guna menimba ilmu baru dan informasi mutakhir.
4. Selalu mencari kesempatan untuk mengikuti berbagai forum ilmiah seperti diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya, baik sebagai penyaji materi, moderator, maupun sebagai peserta guna memperluas wawasan dan memperkaya khasanah keilmuan.
5. Menciptakan iklim akademik dan menumbuhsuburkan budaya ilmiah dengan membentuk kelompokkelompok studi atau pusat studi keilmuan, mengadakan aktivitas ilmiah sehingga tidak terjebak dalam rutinitas kerja mengajar saja, atau kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi dan lainlain yang masih bernuansa ilmiah.
6. Menjadikan dosen menulis makalah, artikel di majalah ilmiah, media massa maupun buku teks sebagai aktivitas keseharian disamping membaca dan berdiskusi (Menurut Francis Bacon : membaca, menulis, dan berdiskusi merupakan trilogi yang tak terpisahkan jika seseorang ingin memperkaya dan memperluas ilmu).
7. Memiliki perpustakaan pribadi yang memadai dengan membiasakan diri menyisihkan dana khusus untuk membeli buku secara rutin tiap bulan.
8. Mengikuti dan menjadi anggota organisasi profesi sesuai dengan disiplin ilmunya agar tidak ketinggalan informasi di bidang keilmuannya.
9. Mengaplikasikan ilmu dengan menghasilkan berbagai karya ilmiah, dan lainlain.

Di samping ketiga langkah strategis dalam pengembangan PT diatas, sebenarnya masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mengantisipasi deregulasi PT yang serba kompetitif, seperti perlunya peningkatan gairah dan penciptaan budaya akademik sehingga terjadi dinamika akademik dan produktivitas ilmiah dalam bentuk publikasi karya ilmiah. Juga diperlukan jalinan hubungan kemitraan dengan berbagai institusi ilmiah lain guna meningkatkan kualitas akademik disamping menjalin hubungan kemitraan dengan dunia kerja. Namun mengingat berbagai keterbatasan yang ada, maka agenda masalah ini sementara perlu dideskripsikan lebih luas. Pada gilirannya, dengan kerja keras para dosen dan pimpinan PT yang meletakkan kebijakan dan kemitraan dengan berbagai institusi lain, baik institusi ilmiah dalam negeri, luar negeri, maupun dunia kerja, niscaya akan menumbuhkan kualitas PT itu sendiri.

KONDISI OBJEKTIF DOSEN

Setidaknya ada dua hal penting yang dapat disoroti pada realitas profesi dosen. Pertama secara umum masih banyak kelompok dosen dari sisi aktifitas hanya mengandalakan kegiatan belajar mengajar sebagai aktifitas utama, selebihnya mereka memilih mencari sampingan berbisnis atau bekerja disektor lain. Padahal masih ada kewajiban lain bagi para dosen yaitu melakukan aktifitas penelitian dan pengabdian masyarakat, akan tetapi kedua aktifitas tersebut sulit dilaksanakan dan tertinggalkan, karena mereka harus bekerja ekstra keras guna memutupi kebutuhan ekonomi. Kedua dari sisi kesejahteraan, profesi dosen juga masih banyak yang belum mendapatkan penghasilan sebagaimana yang diharapkan dengan status sosial yang tinggi dimasyarakat.
Fakta ini didukung dengan masih ditemukannya penghasilan seorang dosen dengan jumlah penghasilan dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP), sungguh sangat tragis dan memprihatinkan. Maka timbullah pertanyaan mendasar : Mungkinkah dosen dapat profesional dengan kesejahteraan yang minim?, lantas bagaimana pula pendidikan tinggi dapat berkualitas jika dosendosen yang menjalankan tugasnya diperguruan tinggi tidak profesional? suatu kenyataan pahit bagi potret buruk pendidikan tinggi kita. Jika dibandingkan dengan negara serumpun Malaysia sangat mengagumkan penghasilan dosen yang mendapatkan kesejahteraan jauh lebih baik serta apresiasi tinggi dimasyarakat.


PENUTUP

Semua pihak diharapakan dapat memahami kesenjangan harapan (Expectation Gap), yang terjadi pada profesi pendidik khususnya dosen di republik ini. Masalah klasik yaitu kesejahteraan dosen masih menjadi masalah utama bagi dunia pendidikan tinggi. Penulis menyarankan bahwa para dosen hendaknya menyatukan langkah dan potensi yang dimiliki dengan mewujudkan solideritas dalam rangka membangun kreatifitas untuk peningkatan pemberdayaan profesi dosen guna mencapai kesejahteraan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan profesionalisme. Sudah tidak saatnya lagi dosen terpecahpecah dan terkelompokkelompok dalam simbolsimbol yang tidak substansial. Lebih baik dosen bersatu memperjuangkan profesionalisme sesuai hak dan kewajibannya. Semoga berhasil.
GURU PERLU KREATIVE AGAR SISWA TAK BETE

Marjohan
Guru SMA Negeri 3 Batusangkar
Program Layanan Keunggulan

Cukup banyak guru-guru mengatakan merasa capek atau lesu apabila harus segera masuk kelas untuk melaksanakan proses belajar mengajar. Dalam pengontrolan absensi, hampir setiap hari ada surat-surat guru yang datang mengabarkan halangan mereka untuk tidak datang ke sekolah. Pada umumnya alasan serius atau alasan berpura-pura guru dalam suratnya sehingga berhalangan untuk tidak hadir di sekolah karena sakit. Sering alasan lain adalah untuk memohon izin karena ada urusan keluarga yang sangat mendesak. Kalau kita fikirkan siapakah orang di dunia yang luput dari urusan keluarga. Tetapi rasanya tidak logis kalau seorang guru sempat dalam satu bulan membuat alasan sepele dan berhalangan untuk mengajar sebanyak sekian kali. Dan alasan sepele ini cukup banyak dilakukan oleh guru-guru.
Dapat dikatakan, buat sementara, bahwa keabsenan guru-guru dari sekolah alasan, berpura-pura dalam alasan, karena rasa tersandung oleh bosan selama proses belajar mengajar. Kemalasan guru-guru yang lain sering terekspresi dalam bentuk kelesuan setiap kali harus menaikkan kewajiban dalam PBM. Meskipun bel tanda masuk telah berbunyi beberapa menit yang lalu namun masih banyak guru-guru yang ingin menyelesaikan gosip-gosip ringan sesama guru. Malah ada sebagian guru ada yang sengaja hilir-mudik atau berpura kasak-kusuk dalam mencari sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Sampai akhirnya selalu terlambat tiba di kelas dan kemudian sengaja pula agak cepat untuk meninggalkan kelas.
Kebosanan dalam PBM disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor yang berasal dari guru dan faktor yang berasal dari murid. Pengabaian kedua faktor ini akan menyebabkan masalah dalam PBM tidak teratasi. Untuk memuluskan PBM maka kedua faktor ini harus dipahami dan diatasi. Rata-rata guru merasa enggan untuk memasuki kelas-kelas dengan siswa mempunyai daya serap rendah atau bodoh. Gairah mengajar guru untuk mengajar kerap kali terpancing karena di dalam kelas ada beberapa orang siswa yang cukup pintar.
Namun sejak keberadaan kelas unggul di setiap sekolah maka siswa-siswa yang memiliki daya serap tinggi terkonsentrasi ke dalam satu kelas saja.
Maka gairah guru untuk melaksanakan PBM hanya lebih tertuju untuk kelas unggul.Sedangkan untuk kelas-kelas non unggul yang jumlahnya cukup banyak dengan kemampuan siswa rendah terpaksa dimasuki oleh guru dengan rasa lesu dan letih. Tentu tidak semua guru yang menunjukkan gejala yang demikian.Pada umumnya penyebab melempemnya daya serap siswa di sekolah adalah karena mereka tidak terbiasa dengan budaya membaca sehingga mereka lambat dalam menganalisa.
Kebiasaan dalam belajar cuma menghafal melulu. Dapat diamati bahwa siswa yang telah terbiasa dalam budaya membaca tidak mengalami kesulitan dalam PBM.
Tidak banyak siswa yang terbiasa dengan budaya membaca sehingga akibatnya adalah tidak banyak pula siswa yang memiliki daya serap tinggi. Daya serap yang tinggi selain disebabkan oleh faktor IQ juga ditentukan oleh pelaksanaan agenda kehidupan atau pemanfaatan waktu. Seringkali orang tua yang ikut campur dalam masalah waktu anak dan gemar “mencikaraui” anak akan menjadikan anaknya sebagai siswa yang memiliki daya serap tinggi di sekolah.Faktor yang datang dari guru cukup bervariasi. Dulu menjadi guru memang serba dihormati dan tentu saja menyenangkan. Tetapi belakangan ini, bahkan terlalu banyak korban perasaan apalagi semenjak remaja banyak mengalami emosi moral.
Karena terus terang saja, siswa-siswanya terdiri dari anak-anak yang kebanyakan tidak diwarisi nilai agama yang mantap oleh orang tua. Ada juga siswa yang merupakan anak-anak pejabat yang kaya-kaya dan anak orang berada sedangkan guru-gurunya miskin.Faktor yang menyebabkan guru merasa bosan dalam PBM mungkin karena kelelahan. Barangkali ia memiliki jumlah jam yang terlalu banyak. Walau pada sekolah pengabdiannya hanya mengajar beberapa jam saja, tetapi karena tuntutan hidup ia menjadi guru sukarela pula pada suatu atau dua sekolah lain. Atau bisa jadi karena kelelahan fisik setelah menjadi guru selama puluhan tahun. Sering kita lihat para guru-guru tua yang belum sudi untuk pensiun merasa segan untuk melakukan PBM.
Secara mayoritas guru kelihatan kurang termotivasi untuk meningkatkan kualitas dirinya. Mereka tidak banyak membaca, walaupun sebatas membaca koran dan majalah, sehingga jadilah ilmu pengetahuan mereka sempit dan dangkal.
Kebanyakan guru-guru sehabis mengajar ya habis begitu saja. Begitulah kegiatan rutin mereka hari demi hari sampai akhirnya rasa bosan menyelinap ke dalam fikiran.
Ada guru yang memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas dan cukup hangat dalam bergaul bersama siswa. Namun juga sering mengeluh bosan untuk melakukan PBM sehingga mengajar secara serampangan dengan metode kuno sepanjang hari. Guru yang seperti ini sebaiknya harus segera melakukan introspeksi diri dan kemudian memutuskan apakah karir sebagai guru cocok baginya atau tidak. Tetapi pada umumnya mereka tetap bertahan mengajar dalam kebosanan karena tidak mampu mencari pekerjaan jenis lain yang cocok bagi diri, maklum banyak orang terserang sindrom pegawai negeri dengan alasan jaminan untuk hari tua.
Setiap guru banyak terdengar keluhan guru-guru. Ada yang mengeluhkan badan kurang enak karena sakit kepala, sakit gigi, perut terasa kembung atau badan terasa pegal-pegal dimana ini semua adalah kompensasi dari bentuk rasa bosan. Mereka bosan untuk menunaikan tanggung jawab. Dan penyebab lain dari rasa bosan ini adalah karena umumnya guru-guru kurang kreatif sehingga mereka jarang yang menjadi guru profesional.Memang secara umum guru-guru terlihat kurang kreatif dan sebagian kecil tentu ada yang kreatif. Rata-rata guru menerapkan peranan tradisional dalam mengajar. Mereka masih berfilsafat bahwa guru masih sebagai sumber ilmu dan dalam penguasaan ilmu siswa harus menyalin catatan guru dan menghafalkannya tanpa melupakan titik dan komanya sekalipun.
Penanganan masalah yang ditemui selama PBM pun juga secara tradisional. Kalau murid bersalah musti diberi nasehat dan kebanyakan sistem pemberian nasehat dalam bentuk komunikasi satu arah, dimana yang sering terlihat ketika guru bertutur kata adalah siswa menekur atau tidak boleh menjawab. Tetapi sekarang entah guru-guru banyak yang tidak bertuah dalam bertutur kata karena kesempitan ilmu dan wawasannya atau karena penghargaan murid semakin berkurang karena kurang diwarisi nilai agama oleh orang tua maka sekarang seakan melebar jurang dalam komunikasi.
Kreativitas guru pun terlihat lemah dalam PBM. Presentasi pengajaran sudah terlihat semakin basi karena menggunakan metode itu ke itu juga. Gema hasil mengikuti penataran, apakah dalam bentuk MGMP, sekali sekali dalam bentuk aplikasi.
Kecuali yang terlihat adalah setelah guru mengikuti MGMP guru cuma semakin tertib dalam menulis satuan pelajaran tetapi belum bentuk aplikasi.
Diantara guru-guru yang belum lagi mampu memperlihatkan kreativitas, kita juga melihat guru-guru yang kreatif. Meski mengajar banyak, namun karena kreatif mereka tetap tampak ceria dan segar dalam mengajar.Kreatifitas seseorang, juga guru, sangat ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman pengetahuan dan wawasan. Oleh sebab itu menjadi guru ideal haruslah selalu membiasakan untuk membelajarkan diri. Adalah sangat tepat bila seorang guru selain memahami bidang studinya juga mendalami pengetahuan umum lainnya sebagai khazanah dirinya.
guru yang luas wawasan dan ilmu pengetahuannya akan tidak pernah kehabisan bahan dalam proses belajar mengajar. Kalau sekarang ada ungkapan yang mengatakan bahwa mengajar itu adalah seni, maka mustahillah guru yang kering akan ilmu dan sempit wawasan dapat mengaplikasikannya sebagi seni. Mengikuti program penyegaran dalam bentuk kegiatan penataran, musyawarah kerja, dan program peningkatan kualitas lain sungguh tepat. Sayang selama ini terlihat kegiatan-kegiatan penyegaran yang ada belum dikemas secara profesional. Dengan arti kata selama mengikuti program penyegaran, guru-guru hanya terlihat secara pasif dan paling kurang bertindak sebagai pendengar abadi.
Itulah dampaknya setiap kali seorang guru selesai mengikuti MGMP dan penataran lain, misalnya, seolah-olah tidak membawa perubahan dalam proses belajar mengajar. Terasa seakan-akan apa yang diperoleh selama mengikuti penataran-penataran digambarkan dengan ungkapan “masuk telinga kiri keluar telinga kanan saja.”
Melatih diri untuk meningkatkan kemampuan berbahasa dalam bentuk berpidato atau berceramah untuk masyarakat dan menyempatkan diri untuk menulis artikel-artikel adalah bentuk lain dari pengembangan kreativitas guru.Mendalami psikologi remaja sehingga guru dapat memahami meningkatkan kreativitas guru dalam bertindak. Rata-rata guru yang kreatif adalah guru yang kaya akan ide-ide dan menerapkan bentuk nyata. Dalam realita tampak bahwa kreativitas dapat mengatasi rasa bosan.

Minggu, 08 Maret 2009

MANAJEMEN KURIKULUM

Manajemen Kurikulum atau Manajemen Sekolah?
Oleh : Wendie Razif Soetikno, S.si., Mdm

19-Okt-2007, 12:17:36 WIB - [www.kabarindonesia.com]

MANAJEMEN KURIKULUM ATAU MANAJEMEN SEKOLAH?
Salah kaprah atau Ketidak-pedulian?

KabarIndonesia
Dalam dua tulisan terdahulu : YANG TERLEWATKAN DARI KTSP dan SEHABIS KTSP LALU APA? SKS! penulis telah memaparkan secara teknis upaya-upaya untuk memahami grand design pendidikan kita yang menyatu dengan langkah-langkah untuk mencapai kriteria Sekolah Mandiri. Dalam tulisan itu penulis juga mensyaratkan penerapan KTSP secara benar (melalui penyusunan Dokumen I dan Dokumen II seperti yang termaktub dalam Permen No. 22/2006, Permen No. 23/2006 dan Permen No. 24/2006 bulan April 2006) serta perlunya pembenahan manajemen sekolah (melalui Permen No. 19/2007 bulan Mei 2007 tentang MBS (Manajemen Berbasis Sekolah).

Namun amat disayangkan bahwa kita hanya mengikutinya sepotong-sepotong sehingga sekolah-sekolah kita terjebak dalam pola kebiasaan lama, tak ada upaya menuju perubahan, terobosan dan revitalisasi seperti yang telah penulis uraikan dalam dua tulisan terdahulu. Mengapa ini semua terjadi? Karena kita selalu bergerak dalam tataran wacana sedangkan rangkaian Peraturan Mendiknas (Permen) itu membutuhkan langkah-langkah teknis implementasi konkrit di lapangan.

Meskipun penulis sudah menengarahi KTSP sebagai revolusi dalam dunia pendidikan kita, tapi sekolah-sekolah kita tetap melihatnya secara adem ayem saja. Apa sebabnya? Filosofi perubahan ini tak tertangkap, yaitu perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan kita dapat diaudit secara jelas dan terukur. Kompetensi guru dan siswa harus dapat diaudit, begitu pula kinerja sekolah dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru) harus dapat diaudit secara jelas dan terukur. Kesalah-pahaman dan kesalah-kaprahan

Bila sekolah-sekolah tidak menyusun KTSP menurut 15 langkah standar minimal yang disyaratkan oleh para pakar disain kurikulum (Bloom, Peter W. Airisian, Mills dll) maka benang merah antara KTSP dan MBS tak akan terlihat. Rumusan Visi dan Misi sekolah hanya akan menjadi penghias dinding ruang Kepala Sekolah saja sedangkan para guru bekerja menurut polanya sendiri-sendiri.

Disiplin makin merosot dan pendidikan budi pekerti tetap terabaikan (orang hanya berbicara tentang pendidikan nilai yang diseminarkan dan tak membumi). Seluruh stakeholders akan terjebak dalam kesalah-pahaman yang fatal yaitu menganggap KTSP sebagai urusan administrasi (manajemen kurikulum) guru semata, bukan urusan pembenahan manajemen sekolah.

Transparansi dan akuntabilitas hanya dipahami sebagai penilaian hard competency (cepatnya membagi hasil ulangan/test kognitif saja) tanpa melihat potensi soft competency (psikomotorik dan afektif) yang terpendam dalam diri siswa. Akibatnya akan muncul kesalah-kaprahan massal yaitu menganggap pengadopsian tata cara terapan manajemen kurikulum sebagai suatu terobosan baru seperti :

* - penggunaan SMS (sistim manajemen sekolah) yang tak lebih adalah pelaporan nilai ulangan/test kognitif secara on-line, atau
* - SAS (sistim administrasi sekolah) yang tak lebih adalah pelaporan silabus dan hasil pembelajaran dalam suatu bank data yang tersentralisir dan dapat diakses publik (namun proses pemelajaran (yang sangat berbeda dengan proses pembelajaran) yang sangat penting dalam penyusunan KTSP malah tak terakomodasi dalam SAS), atau
* - SIMS (sistim informasi manajemen sekolah) dan SIMDIKDU (sistim informasi pendidikan terpadu) yang tak lebih dari penyatuan data informasi siswa, kurikulum dan rapor serta data kelengkapan infrastruktur sekolah yang biasanya tersimpan dalam bank data sekolah di server yayasan menjadi terbuka dan dapat diakses publik (namun hal ini tidak menjawab pertanyaan bagaimana cara mengaudit kinerja sekolah dan kinerja semua tenaga kependidikan (kepala sekolah/wakil kepala sekolah dan guru) melalui SIMS/SIMDIKDU.

Kalau semua data sudah bisa disatukan di bank data dan dapat diakses publik, so what gitu lho? Apakah sekolah lalu siap untuk maju dalam sertifikasi ISO 9000 (audit manajemen berstandar internasional)?

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa manajemen kurikulum sangat berbeda pengertiannya dengan manajemen sekolah. Meskipun MBS pernah disosialisasikan pada tahun 1994 (bersamaan dengan sosialisasi kurikulum 1994) dan para guru pernah ditatar tentang MBS namun penerapannya tak pernah dimonitor.

Apa tolok ukurnya? Pengisian 186 butir Evaluasi Diri dari BAS (Badan Akreditasi Sekolah) yang disyaratkan dalam pemenuhan perolehan akreditasi sekolah menjadi kegiatan yang seremonial dan tak lebih dari pengumpulan dokumen foto copy yang siap diperiksa oleh asesor. Para Kepala Sekolah tidak pernah ditatar dalam pembuatan analisis SWOT yang benar, akibatnya, W (weakness) tetap menjadi kekurangan sekolah tanpa ada campur tangan Yayasan untuk meningkatkannya menjadi S (strength) sedangkan T (threats) tetap menjadi batu sandungan bagi sekolah tanpa kemampuan untuk mengatasinya dan mengubahnya menjadi peluang emas menghadapi persaingan regional.

Akibatnya analisis SWOT hanya menjadi salah satu buku yang memenuhi almari Kepala Sekolah.Lalu bagaimana jalan keluarnya? Kembali ke filosofi pendidikannya. Akreditasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas manajemen sekolah agar para guru mampu bersaing secara regional.

Untuk melangkah maju, para guru harus selalu mendokumentasikan capaiannya agar tidak terjadi duplikasi sehingga para guru dapat terus mengevaluasi diri (memetik pelajaran dari pengalaman proses pemelajaran sebelumnya), yaitu mampu mengukur hard competency dan soft competency yang ada dalam diri setiap siswa.

Untuk membuat akreditasi menjadi satu langkah pendahuluan (prerequisite) dalam menuju sertifikasi ISO 9000, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Mendiknas (Permen) No. 19 tahun 2007 bulan Mei 2007 tentang MBS (manajemen berbasis sekolah) yang terdiri dari 3 (tiga) dokumen yaitu :

* - Dokumen I tentang 5 bidang yang harus dibenahi dalam upaya meningkatkan mutu manajemen persekolahan yang dilengkapi dengan rincian tugas yang harus diemban oleh guru penanggung jawab tiap bidang
* - Dokumen II tentang penilaian proses dan evaluasi capaian tugas yang diemban sehingga kinerja sekolah dapat dirumuskan dengan baik
* - Dokumen III tentang audit kinerja sekolah dan audit kinerja tenaga kependidikan

Jadi ada tiga jalan untuk memperbaiki kinerja sekolah dan memacu sekolah-sekolah kita agar tidak tetap adem ayem yaitu :

1. Menerapkan Permen No. 22, No. 23 dan No. 24 tahun 2006 tentang KTSP secara benar serta melengkapinya dengan Permen No. 19 tahun 2007 tentang MBS dengan sasaran meraih sertifikat ISO 9000. Bagaimana caranya? Pihak Yayasan/Komite Sekolah harus membuat laman (website) sekolah yang bersifat inter aktif dan memuat data guru, silabus serta PBK (penilaian berbasis kelas) seperti yang termaktub dalam PP no. 19 tahun 2005. Bila Yayasan/Komite Sekolah kurang mampu mengusahakan laman yang membutuhkan bandwidth yang besar dan secara akademik memenuhi kriteria sekolah on-line, maka Yayasan/Komite Sekolah dapat bergabung dengan Oracle Education Foundation untuk mengisi laman Think.com (laman komunitas pemelajaran inter aktif internasional dimana para guru, siswa dan orang tua dapat saling berinter aksi dengan komunitas pendidikan lain di seluruh dunia secara on-line) yang training-nya gratis dan penyediaan data base-nya tak terbatas.
2. Menjajaki langkah-langkah untuk memulai penerapan SKS (sistim kredit semester), sebab dengan persiapan menuju ke SKS, pihak Yayasan/Komite Sekolah dan sekolah dipaksa untuk memperbaiki manajemen persekolahan menuju pada penerapan moving class dan MBS. Dengan demikian, secara prinsipiil, cara pandang dan pola pikir (mindset) semua stakeholders akan berubah, dari menilai/menghakimi siswa (transformatif, generatif dan transmission) menjadi menghargai proses sekecil apapun partisipasi yang ditunjukkan oleh siswa (kognitivisme, behaviorisme dan konstruktivisme).
3. Mengadopsi kurikulum internasional seperti IB, Cambridge, GAC dll, sebab dengan diterapkannya kurikulum internasional ini, maka pola manajemennya juga harus disesuaikan dengan tuntutan pemerolehan akreditasinya yang mengacu pada pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik, bukan sekedar pengajaran yang bermutu.

Lalu bagaimana bila Yayasan/Komite Sekolah atau sekolah tidak berminat untuk meraih sertifikat ISO 9000? Ada dua jalan yaitu :

* - mengadopsi pola sekolah alternatif seperti SD Mangunan di Yogya yang dirintis oleh alm Romo Mangunwijaya Pr dan mengembangkannya sampai ke tingkat SMP dan SMA, atau
* - membangun sekolah komunitas seperti yang disyaratkan dalam RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) dimana semua stakeholders berperan serta dalam menentukan kemajuan dan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah (peran Yayasan menjadi minimalis)

Apapun jalan yang dipilih, sekolah-sekolah kita tidak boleh berhenti melangkah atau arus penutupan sekolah-sekolah Inpres yang sudah terjadi di desa-desa akan merambah juga ke sekolah-sekolah swasta/negeri yang selama ini dinilai bisa survive, kalah bersaing dengan sekolah-sekolah internasional yang makin menjamur di tanah air. (Harap diingat, menurut klausul WTO bahwa sektor pendidikan di Indonesia termasuk sektor yang terbuka untuk modal asing)